Rokok, Pintu Masuk Dunia Narkotika
Pagi ini (10/04/2017) SMP Negeri 74 Jakarta kedatangan tamu dari Badan Narkotika Nasional bernama Bapak Ranto yang mengajak siswa-siswi SMP Negeri 74 Jakarta menghindari NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). Bapak Ranto menjelaskan bahwa, Indonesia Darurat Narkoba. terdapat 60% Generasi Muda menggunakan Narkoba. Narkoba merupakan penghancur mimpi dan cita-cita. Bapak Ranto berpesan, jangan mudah terpengaruh oleh kata "Kurang Gaul" karena tidak memakai Narkoba, patuhi perintah orang tua dan guru. Selain itu, Bapak Ranto juga berkata bahwa Rokok adalah pintu masuk ke dunia Narkoba. Dampak dari penggunaan Narkoba selain negatif pada tubuh, juga membuat orang tua sedih. Bapak Ranto juga mengajak murid-murid SMP Negeri 74 Jakarta berjanji untuk memberantas Narkoba.
Definisi Rokok : Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
Bahan kimia yang terkandung pada rokok antara lain,
Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks, zat ini juga dapat membuat perokok menjadi kecanduan. Nikotin berasal dari daun tembakau.
Tar, yang terdiri dari lebih dari 4.000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
Amonia, dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil dan motor.
Meskipun demikian, hanya tar dan nikotin saja yang dicantumkan dalam bungkus rokok. sungguh bahaya bukan.
Bahaya merokok antara lain,
Gangguan Kesehatan
Rokok dapat membuat pecandunya menderita beragam penyakit. Berdasarkan penelitian, rokok dapat menyebabkan gangguan pernapasan, batuk kering, hingga nyeri pada paru-paru. Selain itu, rokok juga dapat menyebebkan sakit paru-paru, serangan jantung, stroke, kanker, impotensi, dan gangguan kehamilan.
Pada Bayi
Penelitian pada Fakultas Kedokteran Universitas Gajah mada menunjukkan bahwa ibu perokok aktif memiliki bayi yang paling ringan dan pendek dibandingkan ibu perokok pasif, apalagi jika dibandingkan dengan ibu bukan perokok dengan keluarga yang tidak merokok.
Guna menekan angka merokok di kalangan remaja usia sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015. menurut Pasal 7 ayat (3), bagi siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah maupun luar sekolah wajib mendapatkan pembinaan dari sekolah, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Dampak merokok bagi remaja,
1. Menabung penyakit
Rokok merupakan salah satu produsen penyakit yang paling tinggi. Dengan merokok ribuan zat-zat berbahaya seperti nikotin dan juga tar masuk ke dalam tubuh. Apalagi kebiasaan merokok ini sudah dimulai sejak usia remaja, yang menyebabkan tabungan penyakit dari individu semakin bertambah banyak. Efeknya tidak akan langsung terasa, namun ketika menginjak usia 30-40an, maka paling tidak ada beberapa penyakit yang mulai menghinggapi. Merokok, dapat menabung berbagai macam penyakit berbahaya, seperti :
Kanker
Hepatitis
Diabetes
Gangguan pernapasan
Gangguan pada kesehatan rahim
Penyakit ginjal
Penyakit paru-paru
Serangan jantung
Stroke
Dan berbagai macam gangguan kesehatan lainnya, yang tentunya akan merugikan dan juga membahayakan diri sendiri
2. Kemungkinan mengalami kesulitan dalam bidang prestasi, terutama olahraga
Bahaya merokok bagi remaja menyebabkan fungsi paru-paru dan juga fungsi pernapasan menjadi terganggu. Efek langsung dari merokok terhadap fungsi pernapasan adalah nafas yang menjadi lebih pendek. Nafas yang menjadi lebih pendek, terutama ketika seorang remaja menjadi pecandu rokok aktif, maka akan menyebabkan gangguan pada pelajaran yang membutuhkan ketahanan fisik, seperti olahraga dan juga kesehatan. Hal ini berpengaruh terhadap nilai dari mata pelajaran olahaga yang dijalani oleh remaja yang merokok.
3. Kemungkinan besar terjerumus dalam dunia narkoba dan obat terlarang
Rokok merupakan salah satu bentuk pintu masuk ke dalam dunia narkoba dan juga obat-obatan terlarang. Efek dari rokok yang berupa adiksi membuat remaja semakin ingin mencoba hal-hal yang baru. Ketika para remaja ingin mencari pengalaman baru dan bertemu dengan orang yang ‘tepat’ maka terjadilah drugs addict pada remaja. Hampir 90% penggunaan obat-obatan terlarang pada remaja diawali oleh perIlaku merokok secara aktif dan terus menerus.
4. Menghabisakan uang jajan
Sebagai seorang remaja, hampir pasti mereka masih mengandalkan uang pemberian dari orang tua. Dengan begitu sudah pasti, uang jajan mereka setiap harinya akan habis, untuk digunakan membeli rokok. Dengan habisnya uang jajan mereka, maka kemungkinan ada perilaku baru yang mungkin timbul. Perilaku tersebut adalah perilaku tindak kejahatan, dimana para remaja akan berusaha untuk mendapatkan uang dengan cara apapun agar bisa membeli rokok.
Hal ini menjurus ke arah kriminalitas, seperti mencuri, memalak, menjambret, dan sebagainya, yang tentunya sangat meresahkan masyarakat.
5. Bisa menghadapi hukuman tegas dari pihak sekolah
Beberapa pihak sekolah sudah memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang merokok di area sekolah. Hal ini pun berlaku pula terhadap mereka para remaja. Sanksi ini biasanya berhubungan dengan surat peringatan dan juga pemanggilan orang tua dan bisa saja terjadi skors bagi remaja tersebut.
6. Kemungkinan dapat mengalami masalah dengan lawan jenis
Salah satu tugas perkembangan remaja yang sangat penting adalah membentuk dan mencari relasi yang baik dengan lawan jenisnya. Namun demikian banyak dari lawan jenis, terutama para wanita sangat membenci mereka yang merokok, sehingga membuat para remaja juga mungkin akan mengalami kesulitan untuk menjalin hubungan dengan lawan jenisnya. Maka dari itu, banyak juga para remaja yang merokok sering sekali memiliki hubungan yang kurang baik dengan lawan jenisnya.
7. Nafas yang tidak sedap
Bahaya merokok bagi remaja dapat menyebabkan nafas menjadi tidak sedap dan bau mulut. Tidak hanya terjadi pada orang dewasa, namun demikian para remaja yang merokok pun dapat mengalami hal yang sama, nafas mereka akan menjadi tidak sedap dan sangat mengganggu siapapun yang berbicara dengan mereka. Selain itu, dengan nafas yang tidak sedap ini, para remaja akan mudah terdeteksi bahwa mereka adalah seorang perokok. Hal ini memungkinkan akan adanya sanksi sosial, baik dari lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarganya.
8. Gigi yang menguning
Efek buruk lainnya dari perilaku merokok yang dilakukan oleh para remaja adalah munculnya gejala gigi yang menguning. Hal ini tentu saja akan sangat mengganggu penampilan dari para remaja tersebut, sehingga dapat menimbulkan rasa tidak percaya diri. Itulah beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan bagi para remaja yang memiliki kebiasaan merokok. Kebanyakan bahaya berupa penyakit merupakan ‘tabungan’ dimana penyakit tersebut akan muncul pada beberapa tahun ke depan dan sangat mempengaruhi masa depan dari para remaja itu sendiri.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG LARANGAN MEROKOK
KETENTUAN PIDANA:
Perokok yang melakukan tindakan merokok di kawasan dilarang merokok, sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (2) (Perokok berkewajiban untuk merokok pada tempatnya dan tidak merokok pada kawasan dilarang merokok) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
7 Kawasan Dilarang Merokok:
1. Tempat Umum Tempat urnum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum, tempat pelayanan umum antara lain terminal termasuk terminal busway, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya.
2. Tempat Kerja Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang seeing dimasuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.
3. Angkutan Umum Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di dalamnya taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota, Kopaja, Kancil, dan sejenisnya.
4. Tempat Ibadah Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng
5. Arena Kegiatan Anak-Anak Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.
6. Tempat Proses Belajar Mengajar Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, musium, dan sejenisnya.
7. Tempat Pelayanan Kesehatan Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, praktik dokter, praktik bidan, toko obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainnya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).
Mari bersama menghindari dan memberantas NAPZA untuk masa depan yang lebih baik. tubuh sehat, rajin menabung, terhindar dari masalah adalah hidup tanpa rokok.
Referensi:
Dok. Penulis
bali.bnn.go.id
Wikipedia Indonesia
psmk.kemdikbud.go.id
halosehat.com
Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
https://beritabaik.wordpress.com/2008/11/21/kawasan-dilarang-merokok/